Skip to content
Home » 5 Pengecualian yang tidak dicover dalam Asuransi Jiwa

5 Pengecualian yang tidak dicover dalam Asuransi Jiwa

5 Pengecualian yang tidak dicover dalam Asuransi Jiwa

Dalam asuransi jiwa, ada beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam perlindungan. Berikut adalah beberapa di antaranya :

1. Penyakit AIDS (kecuali karena transfusi darah)

2. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi

3. Mencoba bunuh diri, yang terjadi dalam waktu 1 atau 2 tahun (tergantung dari perusahaan asuransi) sejak penerbitan polis

4. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan baik aktif ataupun tidak.

5. Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

Instagram
× Whatsapp Me..