5 Pengecualian yang tidak dicover dalam Asuransi Jiwa
Dalam asuransi jiwa, ada beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam perlindungan. Berikut adalah beberapa di antaranya :
1. Penyakit AIDS (kecuali karena transfusi darah)
2. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi
3. Mencoba bunuh diri, yang terjadi dalam waktu 1 atau 2 tahun (tergantung dari perusahaan asuransi) sejak penerbitan polis
4. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan baik aktif ataupun tidak.
5. Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan