Skip to content
Home » 5 Hal yang Jarang Diketahui Saat Membeli Polis Asuransi

5 Hal yang Jarang Diketahui Saat Membeli Polis Asuransi

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum membeli polis asuransi jiwa supaya tidak ada penyesalan kemudian.

1. Biaya Pemeliharaan polis

Sebagian polis unit link mempunyai biaya yang disebut sebagai biaya pemeliharaan.

Contoh : asuransi unit link yang mencantumkan biaya pemeliharaan sebesar 8% setahun selama 7 tahun atau 0,66 sebulan. Biaya yang dikenakan sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang tercantum (8% setahun). Kenapa bisa lebih tinggi ? Karena biaya pemeliharaan tersebut dikenakan dari akumulasi premi yang disetorkan oleh nasabah dalam masa pembayaran premi. Jika nasabah menyetor premi regular sebesar 10 juta selama 7 tahun, maka biaya pemeliharaan yang dipotong dari nilai polis adalah :

               Tahun 1 :              setoran 10 juta x 8%

               Tahun 2 :              (setoran 10 juta + sisa akun tahun sebelumnya) x 8%

               Tahun 3 :              (setoran 10 juta + sisa akun tahun sebelumnya) x 8%

               Dan seterusnya

Nah, jika dihitung secara akumulatif biaya 8% akan semakin meningkat di tahun ke dua sampai tahun ke 7 karena bersifat akumulatif dari total semua premi yang telah disetorkan setiap tahun.

Misalnya :

  • jika saldo setelah ditambah setoran di tahun kedua ada sebesar 15 juta maka biaya pemeliharaan adalah lebih kurang 15 juta x 8% = 1,2 juta.
  • jika saldo setelah ditambah setoran di tahun ketiga ada sebesar 25 juta maka biaya pemeliharaan adalah lebih kurang 25 juta x 8% = 2 juta.
  • jika saldo setelah ditambah setoran di tahun keempat ada sebesar 35 juta maka biaya pemeliharaan adalah lebih kurang 35 juta x 8% = 2,8 juta.
  • Dan seterusnya

Dimana saldo akun unitlink dihitung dari nilai setoran dan dipengaruhi oleh nilai investasi dipotong biaya akuisisi, biaya asuransi, biaya admin dan biaya asuransi lainnya.

Jika nasabah tidak jeli maka akan terjebak dengan asumsi biaya pemeliharaan hanya 800 ribu (10 juta premi regular x 8%) flat per tahun.    

2. Money back guarantee

Cooling Off Period adalah hak untuk mempelajari polis. Artinya nasabah mendapatkan waktu 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis untuk membaca polis. Dalam periode tersebut, nasabah bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi dikembalikkan semuanya.

Ini seperti nasabah mendapatkan money back guarantee jika polis tidak sesuai dengan yang telah ditawarkan.

3. Tekanan darah tinggi dan gula darah menyebabkan polis ditolak, ditangguhkan atau dikenakan ekstra premi

Kondisi tekanan darah tinggi dan gula darah merupakan penyakit yang sangat umum diderita oleh masyarakat Indonesia dan bisa bersifat menahun. Alangkah baiknya nasabah mempunyai polis asuransi sebelum kedua penyakit tersebut menyerang karena penyakit tersebut merupakan penyebab polis ditolak, ditangguhkan atau dikenakan ekstra premi.

4. Masa tunggu asuransi kesehatan 12 bulan untuk penyakit tertentu.

Bagi bapak ibu yang sudah punya asuransi kesehatan dan ada niat untuk upgrade fasilitas atau hendak membeli asuransi kesehatan dari perusahaan lain yang berbeda, ingat untuk tidak langsung menutup asuransi kesehatan yang sebelumnya karena adanya periode masa tunggu di asuransi kesehatan baru.

Setelah melewati masa tunggu, klaim kesehatan baru bisa dilakukan oleh pemegang polis. Masa tunggu umumnya adalah 12 bulan (untuk penyakit yang tergolong berat) dan 30 hari untuk penyakit biasa. Masa tunggu tidak berlaku untuk klaim yang disebabkan oleh kecelakaan.

5. Ahli waris untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun.

Jika tertanggung (suami) meninggal dunia, maka umumnya ahli waris adalah anak dan atau istri. Jika tertanggung (suami) dan istri meninggal dunia saat ahli waris (anak) masih di bawah usia 17 tahun, maka perusahaan asuransi akan memberikan Uang Pertanggungan kepada wali yang ditunjuk oleh pengadilan.

Kita pernah mendengar uang pertanggungan yang diterima oleh wali bisa jadi salah dikelola sehingga anak dari tertanggung tidak menerima haknya setelah mencapai usia dewasa. Jadi untuk bapak ibu yang mau pastikan uang pertanggunan diterima oleh ahli waris setelah usia 17 tahun perlu mempunyai produk endownment.

Produk endownment adalah produk asuransi yang membayarkan sejumlah uang kepada pemegang polis pada waktu yang sudah ditentukan atau dibayarkan kepada ahli waris jika pemegang polis / tertanggung meninggal dunia. Dengan mempunyai produk endownment, tertanggung bisa menentukan waktu untuk menerima pembayaran manfaat adalah saat anak sudah berusia dewasa (di atas 17 tahun).   

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

Instagram
× Whatsapp Me..